MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan dukungan terhadap kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi tumbuh kembang anak dari paparan konten negatif, percakapan yang tidak pantas, dan penggunaan platform digital yang lepas dari pengawasan.
Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital pada 6 Maret 2026. Aturan ini menjadi turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak. Implementasi penundaan akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi dijadwalkan berlangsung bertahap mulai 28 Maret 2026.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menegaskan pembatasan tersebut merupakan langkah yang relevan di tengah makin masifnya penggunaan gawai oleh anak-anak. Menurut dia, media sosial yang diakses tanpa batas waktu dan tanpa pengawasan dapat menjadi pintu masuk berbagai pengaruh buruk yang mengganggu perkembangan anak.
“Saya setuju dengan peraturan itu. Mestinya, dilakukan sejak beberapa tahun lalu,” kata Jufri, Senin (9/3/2026).
Ia menilai kebijakan itu tidak cukup hanya berhenti pada aturan di atas kertas. Pengawasan, kata dia, harus diperkuat, terutama di lingkungan sekolah yang selama ini menjadi salah satu ruang utama interaksi anak dengan teknologi digital.
Pandangan serupa disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin. Ia menyebut pengaruh media sosial terhadap perilaku anak tidak bisa lagi dipandang ringan. Saat akses digital terbuka tanpa kendali, anak berisiko terpapar konten berbahaya yang bisa mempengaruhi karakter, pola pikir, hingga proses belajarnya.
“Kita tidak bisa memungkiri bahwa media sosial sangat mempengaruhi tumbuh kembang anak,” ujar Iqbal.
Pemprov Sulsel menilai regulasi ini dapat menjadi pagar awal untuk menekan dampak buruk media sosial. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada pengawasan bersama antara pemerintah, sekolah, dan orangtua. Bagi Sulsel, pembatasan ini bukan semata soal membatasi akses, melainkan upaya menjaga anak agar tidak tumbuh di bawah bayang-bayang ruang digital yang terlalu bebas dan terlalu dini.


