Pemkab Gowa Terima LHP Kepatuhan Pajak dan Retribusi, Hasrul Abdul Rajab: Waktu Evaluasi Tata Kelola Daerah

GOWA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait kepatuhan pengelolaan pajak dan retribusi daerah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan pada Senin, 19 Januari 2026. LHP ini menjadi titik awal untuk mengevaluasi pengelolaan keuangan daerah, serta memperkuat sistem pendataan dan pengawasan penerimaan daerah.

Laporan yang diterima di Auditorium BPK Sulsel ini mencakup hasil pemeriksaan atas pengelolaan pajak dan retribusi daerah selama tahun 2024 hingga triwulan ketiga 2025. Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, yang hadir dalam acara tersebut, menilai LHP BPK sebagai momen penting bagi DPRD dan Pemkab untuk melakukan evaluasi tata kelola daerah. “LHP BPK ini menjadi bahan evaluasi bersama. Kami mendorong agar seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK dapat ditindaklanjuti secara serius demi perbaikan pengelolaan keuangan daerah,” ujar HAR.

Senada dengan HAR, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin menyatakan bahwa LHP tersebut akan menjadi rujukan strategis untuk pembenahan pengelolaan pendapatan daerah secara terstruktur. “Kami berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara konsisten dan berkelanjutan,” kata Darmawangsyah.

Menurutnya, pengelolaan pajak dan retribusi memerlukan basis data yang akurat dan selalu terbarui. Dengan diterimanya LHP ini, Pemkab Gowa memiliki dasar yang sistematis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. “Penguatan pendataan objek dan subjek pajak menjadi perhatian utama untuk membangun akurasi kebijakan fiskal daerah,” tambahnya.

Darmawangsyah juga menekankan pentingnya koordinasi lintas perangkat daerah untuk menindaklanjuti setiap temuan dari LHP, sehingga tidak ada temuan berulang di masa mendatang. “Kami mendorong sinergi antara Bapenda, perangkat daerah teknis, dan penguatan sistem informasi agar pengelolaan pendapatan daerah semakin tertib, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, menjelaskan bahwa pemeriksaan kepatuhan diarahkan untuk memperkuat tata kelola pendapatan daerah, terutama dalam hal akurasi data dan ketepatan pemetaan potensi pajak. “Rekomendasi yang kami sampaikan bertujuan membantu pemerintah daerah membangun sistem pendataan yang lebih valid dan terintegrasi,” ujar Winner.

Ia menegaskan bahwa tindak lanjut dari rekomendasi BPK merupakan indikator penting dalam mendorong perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keuangan daerah. “Kepatuhan terhadap regulasi akan semakin kuat jika diiringi dengan komitmen pimpinan daerah serta konsistensi pengawasan internal,” pungkasnya.

Dengan diterimanya LHP ini, Pemkab Gowa diharapkan dapat memperkuat pengelolaan keuangan daerah secara lebih transparan dan akuntabel, sekaligus mewujudkan tata kelola daerah yang lebih baik di masa depan.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *