Pemerintah Kota Palu Komitmen Jamin Hak Dasar Penyandang Disabilitas

PALU – Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, menunjukkan komitmennya dalam memastikan hak-hak dasar penyandang disabilitas melalui penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) untuk penyandang disabilitas tahun 2025-2030. Dalam acara konsultasi publik yang berlangsung Kamis (29/1/2026), Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhiddin, menegaskan bahwa pemenuhan hak penyandang disabilitas adalah bagian integral dari pembangunan yang inklusif, adil, dan berkelanjutan.

“Pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari agenda pembangunan yang berkeadilan,” ujar Imelda dalam sambutannya. Ia memastikan bahwa setiap program pembangunan daerah akan dijalankan secara adil, tanpa terkecuali, dan berpihak pada semua kelompok masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

Imelda juga mencontohkan implementasi inklusi yang sudah dilakukan, terutama di sektor pendidikan, seperti diterimanya anak berkebutuhan khusus di SMP Negeri 1 Palu sebagai peserta didik. Ia menegaskan bahwa semangat inklusivitas ini tidak hanya berhenti pada akses pendidikan, tetapi juga meluas ke kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Selaras dengan prinsip inklusif, Pemkot Palu mengikuti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. Imelda juga mengingatkan bahwa Pemkot Palu telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2023 yang menekankan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, menjadi landasan hukum dalam pelayanan publik yang inklusif dan non-diskriminatif.

Konsultasi publik ini juga merupakan langkah strategis dalam proses penyusunan RAD, yang melibatkan Yayasan Sikola Mombine dalam kolaborasi dengan Pemkot Palu. Menurut Imelda, tahapan ini sangat penting untuk menyerap aspirasi, pengalaman, dan kebutuhan riil penyandang disabilitas sebagai bagian dari proses yang mengarah pada kebijakan yang lebih efektif dan sesuai dengan harapan masyarakat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *