MAMUJU – Satuan Reserse Narkoba Polresta Mamuju menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AR yang menjabat sebagai kepala bidang di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Barat. AR ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Kota Mamuju.
Penangkapan dilakukan pada Senin (12/1/2026) di Jalan Jenderal Sudirman, Mamuju. Saat diamankan, AR berupaya menutupi identitasnya dengan masker dan kain penutup wajah. Ia kemudian digiring ke Mapolresta Mamuju untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Sat Narkoba.
Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir menjelaskan, AR memiliki peran utama dalam kasus tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, AR diduga membeli sabu di Kabupaten Majene, membawa barang haram itu ke Mamuju, sekaligus menyimpannya.
“Perannya cukup dominan. Dia yang membeli, menguasai, membawa, dan menyimpan narkotika tersebut,” kata Herman.
Dalam penggeledahan awal, polisi menemukan empat paket sabu yang disimpan pelaku. Dari hasil interogasi, AR mengakui masih menyimpan barang bukti lain di rumah kosnya di kawasan BTN Pantai Indah. Penggeledahan lanjutan menemukan lima paket sabu tambahan yang disembunyikan di saku kemeja milik AR. Total sembilan paket sabu kini diamankan sebagai barang bukti dan telah dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain AR, polisi juga mengamankan dua perempuan yang diduga turut menggunakan sabu bersama pelaku di sebuah rumah. Keduanya saat ini berstatus terperiksa.
AR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Sementara dua perempuan tersebut dikenakan Pasal 127 UU Narkotika dan akan diarahkan menjalani asesmen rehabilitasi.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pejabat ASN di lingkungan kementerian, sekaligus menegaskan komitmen aparat penegak hukum memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu.


