SULAWESI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mempersiapkan perluasan Program Desa Antikorupsi pada tahun 2026, yang akan mencakup 12 provinsi di Indonesia. Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi salah satu provinsi yang mendapatkan perhatian utama dengan melibatkan 21 desa, jumlah terbanyak dibandingkan provinsi lain.
Persiapan perluasan program ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Percontohan Desa Anti Korupsi Tingkat Kabupaten 2026, yang digelar secara virtual pada Selasa, 20 Januari 2026. Rapat tersebut dihadiri oleh pemerintah provinsi Sulsel, pemerintah kabupaten/kota, serta unsur Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai pihak yang berperan penting dalam pencegahan korupsi berbasis tata kelola desa.
Pelaksana Tugas Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno, menjelaskan bahwa Program Desa Anti Korupsi bertujuan untuk menanamkan nilai integritas dan pencegahan korupsi hingga ke tingkat pemerintahan paling bawah, khususnya dalam pengelolaan dana desa. Program ini dimulai pada 2021, ketika kasus korupsi di tingkat desa cukup tinggi, terutama terkait pengelolaan dana desa yang tidak tepat.
Melalui perluasan program ini, KPK berharap dapat mengurangi jumlah kepala desa dan perangkat desa yang terjerat kasus korupsi serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan desa. Program ini diterapkan dengan 18 indikator yang terbagi dalam lima komponen utama: tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
Sulawesi Selatan memiliki desa percontohan di Desa Pakatto, Kabupaten Gowa. Berdasarkan data KPK, program ini telah berlangsung sejak 2021 dan mencakup 176 desa di 33 provinsi pada periode 2021–2023. Pada 2024, sebanyak 114 desa dari 10 provinsi dinilai layak untuk diperluas, dan pada 2025, 59 desa dari 10 provinsi terlibat dalam perluasan. Dengan demikian, hingga 2025, total desa yang terlibat dalam Program Desa Antikorupsi mencapai 235 desa. Pada tahun 2026, KPK menargetkan perluasan ke 134 desa di 12 provinsi, dengan Sulsel menjadi provinsi dengan jumlah desa terbanyak yang terlibat, yaitu 21 desa.
Perluasan Program Desa Anti Korupsi oleh KPK di tahun 2026 menunjukkan komitmen serius dalam membangun pemerintahan yang bersih mulai dari level yang paling dasar, yaitu desa. Sulawesi Selatan, dengan 21 desa yang terlibat, menunjukkan bahwa provinsi ini memiliki peran strategis dalam menciptakan budaya antikorupsi di masyarakat desa. Inisiatif ini penting, mengingat pengelolaan dana desa yang rentan terhadap penyalahgunaan sering kali menjadi salah satu faktor utama dalam meningkatnya praktik korupsi di level lokal.
Salah satu elemen menarik dari perluasan ini adalah fokus KPK dalam mendorong kearifan lokal dan partisipasi masyarakat sebagai bagian dari sistem pengawasan yang lebih transparan. Hal ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya bergantung pada instrumen hukum, tetapi juga pada pemberdayaan masyarakat dan pemanfaatan nilai-nilai lokal yang ada.
Melalui 18 indikator yang diterapkan, program ini memberi ruang bagi kepala desa dan perangkat desa untuk lebih sadar dan bertanggung jawab dalam pengelolaan dana desa. Keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah daerah, KPK, dan masyarakat itu sendiri, dengan harapan dapat mengurangi tingkat korupsi dan meningkatkan pembangunan di desa.
Dengan target 134 desa di 12 provinsi pada 2026, KPK memperlihatkan bahwa program ini tidak hanya relevan secara nasional tetapi juga memiliki dampak langsung yang besar pada pembangunan di desa. Sulawesi Selatan sebagai provinsi dengan desa terbanyak yang terlibat menunjukkan keseriusan daerah dalam menjalankan program ini dan memberikan contoh baik bagi provinsi lain.


