MAMUJU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat (Kemenkum Sulbar) menggelar rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Produk Hukum Daerah untuk Kabupaten Mamasa dan Kabupaten Majene. Kegiatan ini berlangsung pada Rabu (14/1/2026) di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, dengan tujuan untuk memastikan kualitas dan keselarasan produk hukum daerah dengan aturan yang lebih tinggi.
Tiga rancangan produk hukum yang dibahas dalam rapat ini adalah Ranperbup Mamasa terkait perubahan Perbup No. 4 Tahun 2025 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Ranperda Kabupaten Majene tentang APBD Tahun Anggaran 2026, dan Ranperbup Kabupaten Majene tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026.
John Batara Manikallo, Kadiv P3H yang mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menegaskan pentingnya harmonisasi dalam pembentukan produk hukum daerah. Menurutnya, proses ini merupakan kunci untuk menjaga agar regulasi yang dihasilkan tetap selaras dengan hukum yang lebih tinggi dan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. “Sinergitas dalam pembentukan regulasi ini harus terus berlanjut demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta memastikan seluruh aspek yuridis dan administratif terpenuhi dengan maksimal,” ujar Manikallo.
Apresiasi juga datang dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Mamasa yang mengucapkan terima kasih atas fasilitasi Kemenkum Sulbar dalam pembentukan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak. Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Majene menekankan pentingnya proses ini agar regulasi keuangan daerah tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Setelah melalui proses diskusi dan analisis yang intens, ketiga produk hukum daerah tersebut dinyatakan layak untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Kemenkum Sulbar juga mendorong Pemerintah Daerah untuk mengoptimalkan penggunaan aplikasi e-harmon yang akan mempermudah koordinasi dan pelaksanaan harmonisasi produk hukum di masa depan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Kepala Dinas, Bagian Organisasi, Bagian Hukum, serta tim Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kemenkum Sulbar. Dengan langkah ini, Kemenkum Sulbar terus mendukung upaya pemerintah daerah dalam menciptakan regulasi yang berkualitas, selaras dengan hukum yang lebih tinggi, dan memberi kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat.


