MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan rekomendasi tegas terkait ketidakpatuhan sejumlah pabrik kelapa sawit dalam mengikuti penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Rekomendasi ini muncul setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi B DPRD Sulsel yang digelar pada Senin (19/1/2026) di Kantor Sementara DPRD Sulsel.
Ketua Komisi B DPRD Sulsel, Andi Azizah Irma Wahyudiyati, memimpin rapat yang dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, serta anggota Komisi B yang turut membacakan rekomendasi resmi. Dalam rekomendasinya, DPRD Sulsel meminta Gubernur Sulsel untuk segera mengambil langkah konkret terhadap pabrik kelapa sawit yang tidak mematuhi harga TBS yang telah diumumkan secara resmi.
Anggota Komisi B, Zulfikar Limolang, menyatakan bahwa pemerintah harus memberikan surat peringatan kepada seluruh pabrik kelapa sawit yang tidak menjalankan ketetapan harga TBS. Menurutnya, penetapan harga tersebut harus dilaksanakan secara konsisten dan memiliki legitimasi yang kuat.
DPRD Sulsel juga merekomendasikan agar pemerintah provinsi melakukan peninjauan langsung ke lapangan, melibatkan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) atau asosiasi petani lainnya, untuk melihat kondisi riil yang dihadapi oleh petani di lapangan. Zulfikar menegaskan pentingnya keterlibatan asosiasi petani agar masalah yang tidak terlihat dalam forum dapat diketahui dan diselesaikan.
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Sulsel Bidang Ekonomi, Andi Darmawan Bintang, menegaskan bahwa mekanisme sanksi terhadap pabrik yang tidak patuh sudah diatur dalam regulasi yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa pabrik sawit diwajibkan untuk melaporkan secara berkala kepada pemerintah, dan jika ketidakpatuhan terjadi, dapat dikenakan sanksi administratif. Andi Darmawan menambahkan, jika pelaporan dan penetapan harga tidak dijalankan, sanksi dapat ditingkatkan sesuai dengan kewenangan pemberi izin.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa pengawasan perlu diperkuat agar harga TBS tetap sesuai dengan ketetapan yang telah disepakati bersama dan tidak hanya mengikuti kepentingan pengusaha. Andi Darmawan berharap, kesepakatan harga yang telah ditetapkan dapat mengurangi gejolak yang terjadi di tingkat petani, khususnya petani non plasma yang sering kali berada pada posisi tawar yang lemah.
Dengan rekomendasi ini, DPRD Sulsel menegaskan sikap mereka untuk mendukung pemerintah daerah dalam mengambil langkah tegas demi memastikan harga TBS yang adil dan melindungi kepentingan petani kelapa sawit di Sulawesi Selatan.


