DPRD Makassar Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Bomar dan KIMA Terkait Lonjakan Tagihan Limbah

MAKASSAR – Perselisihan antara PT Bogatama Marinusa (Bomar) dan PT Kawasan Industri Makassar (KIMA) terkait lonjakan tagihan limbah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Makassar, Senin (2/3/2026). Rapat tersebut bertujuan untuk menemukan solusi terhadap keluhan Bomar yang mencatatkan lonjakan biaya pengolahan limbah yang sangat signifikan.

General Manager Bomar, Jumeri, menyampaikan bahwa biaya pengolahan limbah yang pada 2020 hanya sebesar Rp6 juta per bulan, kini melonjak menjadi Rp50 juta pada 2024–2025. Ia mengungkapkan bahwa kenaikan ini disebabkan oleh pemasangan meteran digital yang tidak tercantum dalam kesepakatan awal. Menurutnya, perusahaan keberatan dengan sistem tarif baru ini, mengingat produksi yang bersifat musiman dan melibatkan ribuan pekerja.

Di sisi lain, Kepala Divisi Pengelolaan Lingkungan KIMA, Arief Fajar Kurniawan, menjelaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif dasar. Sejak 2024, pembayaran dilakukan berdasarkan volume limbah yang tercatat pada meteran digital, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa KIMA telah melakukan sosialisasi terkait perubahan sistem pembayaran ini.

Ketua Komisi C DPRD Makassar, Azwar Rasmin, mengungkapkan bahwa DPRD berupaya memfasilitasi kedua belah pihak untuk mencari titik tengah. “Kami mendorong penyelesaian yang damai, namun jika tidak tercapai, kami menyarankan agar masalah ini diselesaikan melalui jalur hukum,” ujarnya.

Penyelesaian masalah ini diharapkan dapat mengurangi ketegangan antara kedua perusahaan dan memastikan keberlanjutan operasional yang lebih transparan dan adil.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *