ASN Pemprov Sulsel Terapkan WFA, Wajib Responsif Selama Jam Kerja

MAKASSAR – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai kembali bekerja pada Rabu (25/3/2026) setelah libur Lebaran 2026. Namun, kali ini mereka melaksanakan tugas dengan sistem kerja fleksibel Work from Anywhere (WFA), yang memungkinkan ASN bekerja dari rumah atau lokasi lain selain kantor.

Kebijakan WFA ini diterapkan untuk hampir seluruh sektor di Pemprov Sulsel, kecuali untuk layanan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, seperti sektor kesehatan dan Samsat. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Sodding, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku selama tiga hari kerja setelah libur Lebaran, yaitu dari 25 hingga 27 Maret 2026.

Erwin menegaskan bahwa penerapan WFA tidak berarti menambah hari libur bagi ASN. Mereka tetap diwajibkan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jam kerja yang berlaku. ASN juga diharapkan menjaga kedisiplinan dan profesionalisme selama bekerja dari luar kantor. “Selama jam kerja, ASN harus responsif dan siap dihubungi oleh atasan atau rekan kerja jika diperlukan,” ujar Erwin.

Dalam hal ini, jika ada pekerjaan mendesak yang memerlukan kehadiran di kantor, ASN yang bersangkutan tetap harus hadir setelah berkoordinasi dengan pimpinan. “Jika ada tugas yang sifatnya mendesak dan harus dilaksanakan di kantor, pegawai tersebut wajib hadir di kantor setelah koordinasi dengan atasan,” lanjut Erwin.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026, yang menyesuaikan pelaksanaan tugas kedinasan selama periode libur nasional dan cuti bersama. Pemprov Sulsel berharap WFA ini dapat meningkatkan efisiensi kerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *