MAKASSAR – Komisi C DPRD Kota Makassar melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Mall Panakkukang pada Jumat (23/1/2026) untuk menindaklanjuti aksi mahasiswa yang menyoroti dugaan pengolahan limbah yang tidak sesuai standar di pusat perbelanjaan tersebut. Aksi yang digelar oleh Front Aktivis Kerakyatan Sulawesi Selatan (FAK Sulsel) pada Kamis (22/1/2026) itu menuntut agar pengelolaan limbah di mall memenuhi ketentuan yang berlaku untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Azwar Rasmin, yang didampingi oleh sejumlah anggota Komisi C serta pihak terkait. Dalam sidak tersebut, rombongan melakukan peninjauan ke berbagai titik, khususnya area pengolahan limbah dan sistem pendukung pengelolaan lingkungan di Mall Panakkukang.
Azwar Rasmin menjelaskan bahwa sidak ini merupakan respons DPRD terhadap aspirasi masyarakat, termasuk yang disampaikan oleh mahasiswa. “Kami melakukan peninjauan ini sebagai tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan. Komisi C memiliki kewenangan pengawasan, sehingga kami perlu melihat langsung kondisi di lapangan, khususnya terkait pengolahan limbah,” ujarnya.
Azwar menegaskan pentingnya pengelolaan limbah yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan demi menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat. Ia juga menambahkan bahwa jika dalam sidak ditemukan ketidaksesuaian dengan regulasi, hal tersebut akan dicatat dan menjadi bahan rekomendasi Komisi C kepada pengelola mall dan pemerintah kota.
Hasil sidak ini akan dibahas lebih lanjut dalam rapat internal Komisi C DPRD Kota Makassar, dengan rekomendasi yang akan disampaikan untuk perbaikan dan penegakan aturan pengelolaan lingkungan yang lebih baik dan berkelanjutan di Kota Makassar.
“Komisi C berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap sektor-sektor yang berkaitan dengan lingkungan hidup, infrastruktur, dan pelayanan publik, guna memastikan bahwa seluruh aktivitas pembangunan dan usaha berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak merugikan masyarakat,” tambah Azwar.


