MAKASSAR – Pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyikapi desakan masyarakat yang terus mengemuka terkait aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya. Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi, menyatakan bahwa aspirasi ini merupakan bagian dari ekspresi demokrasi yang sah dan harus disikapi dengan bijak.
“Aspirasi tersebut adalah ekspresi demokrasi yang sah dan konstitusional, dan menjadi bagian dari dinamika kebangsaan yang harus disikapi secara arif, tenang, dan bertanggung jawab,” ujar Andi Rachmatika Dewi di Makassar, Senin (26/1/2026).
Meskipun DPRD Sulsel menghormati perjuangan masyarakat Luwu Raya dalam mengusulkan pembentukan provinsi baru ini sebagai bagian dari identitas dan sejarah Tanah Luwu, Andi menegaskan bahwa pembentukan daerah otonom baru, termasuk provinsi, saat ini berada dalam kerangka kebijakan nasional berupa moratorium pemekaran daerah yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat.
“Kebijakan ini tidak berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi maupun DPRD Provinsi Sulsel untuk memutuskan secara sepihak,” katanya menanggapi permasalahan tersebut.
Meskipun demikian, Andi Rachmatika Dewi menegaskan bahwa DPRD Sulsel tetap akan menjadi jembatan aspirasi masyarakat Luwu Raya, bukan penghalang. “Setiap langkah akan ditempuh secara bertahap, rasional, dan sejalan dengan kepentingan daerah, provinsi, dan negara,” ujarnya.
Terkait aksi yang dilakukan oleh massa yang mendesak pembentukan Provinsi Luwu Raya, Andi mengimbau untuk tetap menjaga stabilitas daerah dan memastikan aspirasi tersebut tetap berada dalam koridor kebijakan nasional yang lebih besar. Sebelumnya, aksi pemblokiran jalan oleh para pendemo menyebabkan gangguan signifikan terhadap distribusi logistik dan pasokan bahan bakar di daerah.
DPRD Sulsel berharap agar aspirasi tersebut dapat tetap hidup dalam kerangka kebijakan yang lebih besar, menjaga persatuan dan stabilitas daerah.


