Proyek Tanggul dan Jalan Inspeksi Sungai Tallo Makassar Terindikasi Korupsi: DPRD Sulsel Soroti Dugaan Penyimpangan Anggaran dan Pembebasan Lahan

MAKASSAR, – Proyek pembangunan Tanggul dan Jalan Inspeksi Sungai Tallo di Makassar yang dikelola oleh Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya, dan Tata Ruang (SDACKTR) Pemprov Sulawesi Selatan dan dikerjakan oleh PT Yosiken Inti Perkasa, terindikasi terlibat dalam praktik korupsi. Proyek senilai Rp44,8 miliar ini mengalami penurunan transparansi anggaran yang mencurigakan dan pengelolaan pembebasan lahan yang tidak sesuai prosedur, sehingga menimbulkan keraguan tentang integritas pengelolaannya.

Pada Rabu (7/1/2026), Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait di Kantor Sementara DPRD Sulsel mengungkap dugaan penyimpangan anggaran dan praktik pemberian uang “tali asih” oleh kontraktor kepada sejumlah pemilik lahan yang terdampak proyek. Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengungkapkan keprihatinannya terhadap persoalan ini, mengingat hal tersebut berpotensi mencoreng reputasi pemerintah daerah yang sedang berusaha meningkatkan infrastruktur.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Sulsel, Abdul Rahman Tompo, mengatakan bahwa pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut apakah ada indikasi korupsi dalam proyek ini. “Sejauh ini kita akan melakukan penelusuran, apakah memang ada indikasi (korupsi) atau tidak,” ujarnya setelah RDP berlangsung. Penurunan nilai transparansi anggaran, terutama dalam pembayaran ganti rugi lahan, menjadi titik fokus utama dalam penyelidikan.

Munculnya dugaan korupsi ini berawal dari praktik pemberian uang “tali asih” oleh PT Yosiken Inti Perkasa kepada pemilik lahan yang terkena proyek. Pemilik lahan yang merasa tidak mendapatkan kompensasi yang layak mengungkapkan bahwa mereka dipaksa menerima uang tali asih sebagai syarat kelancaran proyek. Pemberian uang tersebut dianggap sebagai bentuk penyogokan yang tidak sah.

Salah satu kasus yang mencuat dalam RDP adalah masalah pembebasan lahan yang melibatkan ahli waris Barakka bin Pato, pemilik lahan seluas 1.065 meter persegi di Kelurahan Panaikang, yang mengaku bahwa tanahnya telah diambil paksa tanpa ada pembayaran ganti rugi yang jelas. Tanah yang seharusnya dihargai dengan adil, malah ditimbun dengan material untuk pembangunan jalan tanpa pemberitahuan atau negosiasi yang jelas terkait ganti rugi.

Roslina, perwakilan dari keluarga ahli waris, mengungkapkan rasa kecewanya. “Kami tidak pernah disampaikan tentang ganti rugi, apalagi tentang penyampaian pihak terkait. Kami bahkan ditawari Rp100 juta dengan alasan pemberian tali asih. Kami punya alas hak yang jelas,” katanya.

Di sisi lain, perwakilan kontraktor, Mirdas dari PT Yosiken Inti Perkasa, berusaha memberikan klarifikasi dengan menyatakan bahwa pemberian uang tali asih dilakukan untuk kelancaran pekerjaan. “Semua yang terdampak saya tawari tali asih dengan catatan kerja saya lancar,” ujarnya. Namun, pernyataan ini langsung disanggah oleh Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, yang menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan pemberian uang “tali asih” dalam proyek pemerintah.

“Ini salah. Tidak ada dasar untuk pemberian tali asih. Kalau aturannya itu harus ganti rugi, kenapa ada tali asih?” tegas Kadir Halid. Pernyataan ini menunjukkan ketidaksesuaian prosedural yang lebih dalam dalam pengelolaan proyek ini, yang patut mendapat perhatian lebih dari pihak berwenang.

Kepala Bidang Bina Teknik SDACKTR Pemprov Sulsel, Misnayanti, menjelaskan bahwa pada 2023, proyek ini sudah dimulai dengan anggaran senilai Rp28 miliar, namun sempat terhenti karena masalah pembebasan lahan. Proyek baru dilanjutkan pada 2024 setelah pendekatan persuasif dilakukan kepada pemilik lahan, meskipun terdapat masalah serius terkait pembebasan lahan yang tidak dapat dibayar karena berada dalam kawasan sempadan. “Kami tidak bisa membayar ganti rugi karena ada Peraturan Menteri yang mengatur lahan di wilayah sempadan berstatus quo. Kalau ingin dibayarkan, harus melalui pengadilan,” ungkap Misnayanti.

Namun, ketidaksesuaian antara anggaran yang diajukan dan realisasi pembebasan lahan, serta ketidakjelasan mengenai dana ganti rugi, memicu kekhawatiran akan adanya penyalahgunaan anggaran yang dapat merugikan pihak yang terdampak.

Pihak DPRD Sulsel berencana untuk melakukan kunjungan kerja lapangan dalam waktu dekat untuk melihat langsung progres pekerjaan proyek dan menindaklanjuti masalah pembebasan lahan yang belum selesai. Alih-alih membayar ganti rugi yang sesuai, pemerintah lebih memilih pendekatan persuasif yang menimbulkan ketidakadilan bagi pemilik lahan yang sah.

Kasus ini menggambarkan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran dan pembebasan lahan dalam proyek pembangunan pemerintah. Pemerintah daerah dan pihak terkait harus memastikan bahwa prosedur yang dijalankan sesuai dengan hukum dan berkeadilan, serta tidak ada praktik penyalahgunaan anggaran yang merugikan masyarakat.

Masyarakat dan para pemangku kepentingan menantikan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi ini, dan berharap agar keadilan dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya. Pemerintah Provinsi Sulsel diharapkan segera melakukan langkah konkret untuk memperbaiki proses administrasi proyek-proyek pemerintah yang melibatkan pengadaan lahan dan alokasi anggaran.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *